Categories: Nasional

Menko PMK Jelaskan Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya.

“Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.

“Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya.

Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.

“Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya.

Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK.

Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).

Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago