KPK Jadwalkan Pemeriksaan kepada Pemberi Suap Edhy Prabowo

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ketiga petinggi PT DPP itu adalah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPPP M. Zainul Fatih; Manager PT DPPP Ardi Wijaya, dan Manager Kapal PT DPPP Agus Kurniawanto. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo. Terlebih Direktu PT DPPP Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy. ’’Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat diawawancarai pada Kamis (3/12).

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) pada Selasa (1/12). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait ekspor benih lobster dan dokumen transaksi keuangan.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Ungkap Pers Punya Peran Pemberantasan Korupsi

’’Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya,”’’ ungkap Ali

Menurut Ali, seluruh barang dan dokumen yang ditemukan telah diamankan. Selanjutnya KPK akan menganalisa untuk kemudian segera dilakukan penyitaan. ’’Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPP tersebut,’’ tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga :  Novel: Pimpinan Mestinya Faham Korupsi Penegak Hukum Harus Dibersihkan

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment