Dipangkas Tiga Hari, Pemerintah Bagi Libur Nataru Jadi Dua Periode

KalbarOnline.com – Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) akhirnya jadi dipangkas. Pemerintah memutuskan mengurangi jatah libur Nataru selama tiga hari: pada 28–30 Desember 2020.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat koordinasi tingkat menteri Selasa sore (1/12). Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Kepala BNPB Doni Monardo, dan perwakilan dari pihak Kapolri.

Muhadjir menyampaikan, libur Nataru akan dibagi menjadi dua periode. Pertama, libur Natal yang dimulai pada Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2020. Kedua, libur tahun baru yang dimulai Kamis, 31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri sampai 3 Januari 2021.

  • Baca juga: Ramai Urus Paspor untuk Berlibur, Tujuan Terbanyak Singapura-Malaysia

Dengan demikian, secara teknis, bakal ada pengurangan hari libur selama tiga hari. Yakni, 28–30 Desember 2020. Sebagai informasi, sebelumnya tiga hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama pengganti libur Idul Fitri.

”Artinya, 28, 29, dan 30 Desember 2020 semua masuk kerja seperti sedia kala,” ujarnya.

Keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Men PAN-RB, dan Menaker. Saat ini surat tersebut masih dalam proses penandatanganan masing-masing menteri. ”Hari ini insya Allah bisa ditandatangani sehingga segera berlaku,” jelasnya.

  • Baca juga: Ingatkan Prokes, Doni Monardo: Tak Ada Tempat Aman Dari Covid-19
Baca Juga :  Jenazah Korban Corona Tak Perlu Dimandikan, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa

Pengurangan libur selama tiga hari itu sebetulnya bisa diakali. Pekerja bisa saja mengajukan cuti reguler untuk bisa bablas libur hingga tahun baru nanti. Artinya, tak ada dampak signifikan terhadap pengurangan yang dilakukan. Libur akan tetap berjalan 11 hari seperti ketentuan sebelumnya.

Disinggung soal itu, Muhadjir memastikan bahwa hal tersebut sudah masuk perhitungan. Dengan demikian, sudah disiapkan pula langkah-langkah antisipasi.

  • Baca juga: Tjahjo Kumolo Instruksikan ASN Kampanyekan Penggunaan Masker

”Insya Allah sudah diperhitungkan dan diantisipasi. Karena itu, tadi diundang juga Mendagri, Kapolri, dan kepala BNPB,” tuturnya tanpa memerinci apa saja bentuk antisipasinya.

Rapat penentuan pemangkasan libur Nataru tersebut sejatinya sudah dilakukan beberapa kali. Diawali pada Jumat (27/11) pekan lalu. Ketika itu ada empat opsi. Kemudian, dilanjutkan rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/11). Hingga akhirnya diputuskan kemarin, libur Nataru dipangkas menjadi tiga hari.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak memahami kondisi pandemi saat ini. ”Pemerintah juga selalu memantau keadaan di lapangan dan melarang adanya kerumunan ataupun kegiatan yang berpotensi penularan,” katanya.

Baca Juga :  Ketiga Komjen ini Disebut-sebut Paling Berpeluang Gantikan Idham Azis

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan untuk Ibadah dan Mudik Natal saat Pandemi

Ditanya soal langkah tegas bilamana ada pelanggaran, Wiku mengatakan bahwa untuk melakukan tindakan tersebut, pihaknya telah menyampaikannya kepada pemimpin daerah. Sebab, kewenangan itu berada di pemerintah daerah.

Dia tidak memerinci saat ditanya mengenai skenario apa yang disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur panjang. Mengingat, kenaikan kasus selalu terjadi setelah long weekend.

Perwakilan di DPR pun menilai memang sebaiknya libur tidak terlalu panjang. Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, saat libur panjang atau pendek pun, masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

’’Kami PPP melihat, kalau kemudian diputuskan tidak libur panjang, itu malah lebih baik,’’ jelasnya di gedung DPR kemarin (1/12).

Panduan Ibadah Natal

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah Natal 2020 terkait dengan pandemi Covid-19. Menag Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal.

Salah satu ketentuan dalam perayaan Natal di tengah pandemi itu adalah ibadah dan perayaan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Lalu, selain dilaksanakan secara berjamaah di gereja, ibadah Natal bisa disiarkan secara online.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment