KalbarOnline.com – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Adapun, salah satu pasal yang terkait adalah penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag).
Menjelaskan hal tersebut, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Lutfi Hamid menuturkan, UU Ciptaker hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis.
’’Dengan begitu, dalam kaitannya dengan JPH, UU ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,’’ jelas dia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12).
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, terdapat 22 pasal yang disederhanakan, di mana sebelumnya tercantum di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan juga ada penambahan 2 pasal baru. Hal itu meliputi ketentuan yang berkaitan dengan proses bisnis sertifikasi halal, Kerja Sama BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan auditor galal, penyelia halal, peran serta masyarakat, sertifikat halal, label halal, self declare, dan sanksi administratif.
Berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Ciptaker maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata dia, sejumlah terobosan pada beleid ini, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.
Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.
Untuk sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Bahkan, UU ini juga membuka kesempatan bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor Halal, penyelia halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…
KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…
KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…
KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…
Leave a Comment