Cegah Klaster Pilkada, Pemilih Jangan Berkumpul Saat Pencoblosan

KalbarOnline.com – Gelaran puncak Pilkada serentak 2020 segera tiba. Pada 9 Desember 2020 mendatang, hari pemungutan suara digelar. Namun, puncak pesta demokrasi itu akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta semua pihak mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat gelaran Pilkada serentak 2020. Semua pihak harus berkomitmen mencegah kasus Covid-19 semakin masif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah ataupun tim pasangan calon, harus berkontribusi mencegah penularan Covid-19. Caranya dengan tidak mengundang kerumunan saat pencoblosan.

  • Baca Juga: Sekalipun Vaksin Covid-19 Sudah Ada, Wajib Patuhi Protokol 3M
Baca Juga :  Gus Muhdlor Kolaborasikan Ritel Modern Sidoarjo untuk UMKM

“Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS (tempat pemungutan suara). Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantri di dalam dan diluar TPS,” ujar Wiku.

Masyarakat diminta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dalam menyalurkan suaranya di TPS, masyarakat harus tetap tertib dan mematuhi aturan yang diarahkan petugas TPS.

Baca Juga :  Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Hal ini juga berlaku bagi para petugas penyelenggara Pilkada yang berada di TPS-TPS kelak. Mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular atau menularkan Covid-19.

“Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini dengan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap sendinya,” jelas Wiku.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment