Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Sekadau 2021 jadi Perda, Berikut Jumlahnya

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Sekadau 2021 jadi Perda, Berikut Jumlahnya

KalbarOnline, Sekadau – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Kepastian ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD Sekadau dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Sekadau 2021, Senin (30/11/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal itu dihadiri oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin, Pj Sekda Sekadau, Frans Zeno, Sekretaris Dewan, Sapto Utomo dan Anggota DPRD lainnya yang hadir. Hadir pula Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Wabup Subandrio Serahkan Bantuan untuk Warga Dua Desa yang Terdampak Banjir

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Sekadau 2021 jadi Perda, Berikut Jumlahnya 2

Seluruh atau delapan fraksi yang menyetujui Raperda APBD Sekadau itu terdiri dari fraksi Demokrat, NasDem, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, PAN dan fraksi persatuan dan masing-masing telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicaranya masing-masing.

Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin dan Ketua DPRD, Radius Effendy serta Wakil Ketua DPRD, Handi dan Zainal.

Seperti diketahui, APBD Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp845.611.834.804,00.

Dalam pidatonya, Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan tugas pembahasan dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Ruang Pertemuan Polsek Nanga Mahap Disulap Jadi Ruang Belajar Online Bagi Pelajar

“Sesuai mekanisme, atas dasar persetujuan bersama tersebut kepala daerah akan menyiapkan Raperda tentang penjabaran APBD. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat,” jelasnya.

Jumiadatin menambahkan, untuk mekanisme selanjutnya, atas evaluasi Gubernur Kalimantan Barat, TAPD dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau melakukan penyempurnaan dan menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Comment