Rusuh Demo RUU Kontroversial, 62 Polisi Terluka dan 81 Demonstran Ditangkap

KalbarOnline.com – Bentrokan yang meletus di seluruh Prancis pada Sabtu (28/11/2020) selama protes terhadap RUU keamanan baru negara tersebut melukai 62 petugas polisi. Sementara 81 orang pendemo ditangkap.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin dilansir dari Saudi Gazeeta dalam sebuah pernyataan mengecam aksi kekerasan terhadap petugas keamanan ini. Apapun alasannya, kata dia, kekerasan terhadap penegak hukum sama sekali tidak dapat diterima.

Kementerian Dalam Negeri memperkirakan bahwa setidaknya 133 orang  ikut ambil bagian dalam protes menentang RUU kontroversial itu dan 81 orang telah ditangkap dalam protes yang disebut “pawai kebebasan” di seluruh Prancis itu.

Bentrokan terjadi ketika pasukan polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan protes di alun-alun Bastille dan tempat-tempat penting lainnya di Paris.

Baca Juga :  Terkait Korona, Ratusan Warga DKI Masuk Radar ‘ODP’ dan ‘Pasien Dalam Pengawasan’

Undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional – majelis rendah parlemen Prancis – minggu lalu, masih menunggu persetujuan akhir dari Senat.

Para pengunjuk rasa menganggapnya sebagai upaya untuk merusak kebebasan berekspresi karena mengkriminalisasi pembagian gambar petugas polisi yang sedang bertugas melalui media sosial.

RUU tersebut menetapkan, dalam Pasal 24, hukuman penjara satu tahun dan denda EUR37.000 (hampir $ 45.000) jika membagikan gambar yang dapat dianggap berbahaya bagi “integritas fisik atau psikologis” petugas polisi.

Beberapa video yang dipublikasikan di jejaring sosial menunjukkan petugas polisi dipukuli oleh demonstran di acara tersebut. Fotografer lepas Suriah, Ameer Al Halbi, 24, yang meliput demonstrasi terluka di wajahnya, menurut AFP.

Baca Juga :  Presiden Rouhani: Sanksi Amerika Gagal Memaksa Iran Menyerah Pada Tekanan

Sekretaris jenderal persatuan reporter Christophe Deloire, mengecam apa “kekerasan polisi terhadap Halbi.

Kelompok media di Prancis mengatakan RUU itu berdampak pada jurnalis yang meliput operasi polisi, sementara kritikus lainnya khawatir itu dimaksudkan untuk menghalangi warga agar tidak meminta pertanggungjawaban polisi.

Pada Kamis lalu, Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan pemerintah akan meninjau ulang sejumlah bahasa dalam rancangan undang-undang tersebut menyusul skandal baru atas kebrutalan polisi. [ind]

Comment