Categories: Nasional

MUI Protes Calling Visa untuk Warga Israel

KalbarOnline.com – Kebijakan pemerintah Indonesia memberikan calling visa untuk warga negara Israel menuai protes. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan itu dinilai berpotensi membuka hubungan diplomatik kedua negara.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mempertanyakan dasar dan masa depan kebijakan calling visa untuk Israel itu. ’’Secara tersirat pemerintah tampaknya akan mencoba menjajaki pembukaan hubungan diplomatik dengan cara memulai calling visa,’’ katanya kemarin (29/11).

Anwar tidak ingin kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. ’’Kita tahu bahwa Negara Israel adalah negara penjajah,’’ tegasnya. Akibat penjajahan itu, rakyat Palestina kehilangan tanah air. Apalagi, Palestina adalah negara saudara Indonesia yang setia.

Dia menilai calling visa diberikan karena pemerintah berharap investor dari Israel datang ke Indonesia. ’’Janganlah karena alasan ekonomi, kita korbankan prinsip-prinsip yang kita junjung tinggi selama ini,’’ paparnya. Indonesia, lanjut Anwar, memang harus tumbuh dan berkembang. Tetapi harus tetap memiliki prinsip, salah satunya anti penjajahan.

Sebelumnya, rencana pemerintah tersebut diungkap mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan rencana itu. Bagi dia, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan mencederai perasaan umat Islam di Indonesia.

Calling visa adalah izin masuk bagi WNA dari negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Dalam Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-02.GR.01. 06 Tahun 2018, ada delapan negara yang masuk kelompok calling visa. Yaitu, Israel, Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

  • Baca juga: Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan E-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tidak berkomentar banyak soal rencana tersebut. ’’Sebaiknya ditanyakan ke Humas Kemenkum HAM yang mengumumkan hal ini beberapa waktu lalu,’’ katanya saat dikonfirmasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

6 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

1 hour ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

1 hour ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago