Categories: Nasional

Mahfud MD Mohon Rizieq Shihab Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Rizieq telah diberikan surat pemanggilan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mendatang, terkait kerumunan massa yang terjadi pada acara resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) lalu.

“Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11) malam.

Selain soal menghadirkan kerumunan massa, sambung Mahfud, aparat kepolisian juga akan meminta keterangan Rizieq terkait tidak kooperatif menunjukkan hasil pemeriksaan tes usap. Rizieq sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, tapi pentolan FPI itu tidak kooperatif terhadap tim Satgas Covid-19.

“Karena seumpama merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain. Karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan penularan Covid-19,” cetus Mahfud.

Mahfud tak memungkiri, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak merahasiakan catatan kesehatannya kepada masyarakat. Namun, dalam kondisi khusus seperti pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampingkan berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP. “Siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212, 216. Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mendatang. Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

7 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

9 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

9 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

9 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

9 hours ago