Mahfud MD Mohon Rizieq Shihab Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Rizieq telah diberikan surat pemanggilan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mendatang, terkait kerumunan massa yang terjadi pada acara resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) lalu.

“Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11) malam.

Selain soal menghadirkan kerumunan massa, sambung Mahfud, aparat kepolisian juga akan meminta keterangan Rizieq terkait tidak kooperatif menunjukkan hasil pemeriksaan tes usap. Rizieq sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, tapi pentolan FPI itu tidak kooperatif terhadap tim Satgas Covid-19.

“Karena seumpama merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain. Karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan penularan Covid-19,” cetus Mahfud.

Baca Juga :  LSI: 23,4 Persen Pengusaha Nilai Suap dan Gratifikasi Adalah Hal Wajar

Mahfud tak memungkiri, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak merahasiakan catatan kesehatannya kepada masyarakat. Namun, dalam kondisi khusus seperti pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampingkan berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP. “Siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212, 216. Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Virus Korona ini Nyata dan Sangat Berbahaya, Ketum PBNU: Terapkan 3M

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mendatang. Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.

Comment