Hasil Swab Rizieq Shihab Tidak Dipublikasi, FPI: Itu Hak Beliau

KalbarOnline.com – Pengacara DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak wajib mempublikasikan hasil tes swab yang dijalaninya. Hal itu merupakan kewenangan Rizieq sebagai seorang pasien untuk menyimpan privasinya.

“Itu hak beliau, beliau tidak ingin di-publish,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Senin (30/11).

Aziz menuturkan, berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 47 Ayat (3) Undang-undang Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, petugas pengelola dan pimpinan rumah sakit harus menjaga kerahasiaan rekam medis pasiennya. “Yang wajib dijaga kerahasiaannya adalah informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan,” imbuhnya.

Aziz menyampaikan, rekam medis sejatinya bersifat rahasia. Prinsip itu pula yang dianut pengelola rumah sakit selama ini, sehingga mereka cenderung menolak permintaan atas rekaman medis.

Atas dasar itu, FPI tidak setuju jika Rumah UMMI dianggap menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19. “Yang dilakukan oleh RS UMMI dalam hal ini terkait polemik yang beredar luas adalah sudah tepat dan benar,” pungkas Aziz.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, memang berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap pasien berhak merahasiakan catatan kesehatannya kepada masyarakat. Namun, dalam kondisi khusus seperti pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampingkan berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga :  Unboxing Bansos Covid-19 Jabodetabek, Apa Betul Nilainya Rp 300 Ribu?

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” ujar Mahfud di Graha BNPB, Minggu (29/11) malam.

Oleh karena itu, setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP. “Siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212, 216. Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah,” tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Mohon Rizieq Shihab Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

Sebelumnya, Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Rumah sakit dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjalankan tugasnya, untuk memeriksa kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Fasilitas Bandara Rusak Usai Penjemputan Rizieq, AP II: Tidak Sengaja

“Ya benar ada laporan dari Satgas Covid Kota Bogor,” kata Kapolres Kota Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

Kendati demikian, Hendri mengaku belum menentukan langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik terlebih dahulu akan mendalami laporan dengan barang bukti yang ada.

“Nanti kami lihat proses di Reskrim, saya belum tahu apa yang akan dilakukan proses selanjutnya,” jelasnya.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020. Pelapor atas nama Agustian Syah, dengan terlapor Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dan kawan-kawan.

Dalam surat laporan dijelaskan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI dengan maksud melakukan tes swab kepada Rizieq. Sebab, Rizieq menjadi salah satu warga yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, saat Satgas datang, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses penanganan Rizieq. Sehingga membuat Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai protokol Covid-19.

Comment