Bakal Diperiksa Polisi, FPI Belum Pastikan Kehadiran Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habinb Rizieq Shihab. Pentolan FPI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar belum bisa memastikan kehadiran Rizieq untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini dia sedang berkoordinasi dengan pihak Rizieq untuk membahas panggilan tersebut. ’’Belum tahu, nanti dikabari,’’ kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11).

Polda Metro Jaya sendiri mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq dalam waktu dekat. Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. ’’Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir pada Selasa (1/12),’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Baca Juga :  Cari Sriwijaya Air, 7 KRI Milik TNI AL Dikerahkan ke Kepulauan Seribu

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. ’’Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,’’ terang.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Dukung Pemerintah Tertibkan FPI

’’Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment