Categories: Nasional

Wamenag Tegaskan Penyediaan Naskah Khutbah Jumat Hanya Alternatif

KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun naskah khutbah Jumat untuk bisa digunakan oleh para khatib. Namun, hal itu mendapat beberapa tanggapan negatif di tengah masyarakat.

Atas hal tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi pun menyampaikan penjelasannya terkait naskah khutbah Jumat. Zainut mengatakan penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan daripada Kemenag kepada masyarakat.

“Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da’i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. Naskah khutbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” terang dia melalui keterangannya, Minggu (29/11).

  • Baca Juga: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Tak Bermaksud Mengekang

Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya yang tentunya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” jelas Zainut.

Menurut Wamenag, khutbah Jumat bukan hanya sebagai sarana dakwah tapi juga membahas masalah terkini dengan menampilkan solusi. Misalnya, ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

“Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” jelasnya.

Penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” tutup dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

3 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

3 hours ago