Yasonna Minta RUU Prolegnas 2021 Hasilkan UU Berkualitas dan Berfaedah

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, Pemerintah telah menyetujui 38 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan, proses penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2021 dapat menghasilkan Undang-undang (UU) yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.

“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam Rapat Panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan. Serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Baca Juga :  Yasonna Yakin Eddy Hiariej Pilihan yang Tepat Sebagai Wamenkumham

“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” sambungnya.

Dalam Rapat Panja, Baleg dan pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Rinciannya 26 RUU merupakan usulan DPR, delapan RUU sebagai usulan pemerintah, dua RUU usulan DPR bersama pemerintah dan dua RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak tiga RUU.

Baca Juga :  Sriwijaya Air Berangkatkan Sembilan Keluarga Korban ke Jakarta

Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengharapkan, bisa segera menyiapkan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademik dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU Prolegnas prioritas 2021.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panja penyusunan Prolegnas Baleg DPR RI dan panitia perancang UU DPD RI,” pungkas Yasonna.

Comment