Sempat Diperiksa, Istri Edhy Prabowo Belum Menyandang Status Tersangka

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan Iis Rosita Dewi (IRD) atau istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari. Iis sempat menjalani pemeriksaan intensif di KPK
sepulangnya dari Hawai, Amerika Serikat bersama sang suami.

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra itu tidak menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dia dilepaskan KPK, meski sempat diperiksa oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan, pihaknya belum menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap eksportir benih lobster atau benur. Menurutnya, KPK baru menemukan kecukupan bukti terhadap tujuh orang yang menyandang sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) malam.

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, untuk menentukan seorang sebagai tersangka harus mampu membuktikan minimal dua alat bukti. Sejauh ini yang baru terungkap baru tujuh orang yang telah menyandang status tersangka, termasuk Edhy Prabowo.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Pastikan Angka Inflasi Kalbar Terus di Bawah Nasional

“Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” ujar Nawawi.

Kendati demikian, Nawawi memastikan akan mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak lainnya yang juga terlibat. Namun, tidak menjelaskan pihak mana saja yang juga akan terseret dalam perkara ini.

“Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) ataupun tetap seperti itu,” tandas Nawawi.

Baca juga: Menteri KKP Belanjakan Duit Suap untuk Beli Tas Hermes dan Barang Lain

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga :  Jokowi: Ada Negara yang Lebih Parah dari Indonesia soal Covid-19

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment