Categories: Nasional

Dalam Seleksi PPPK 2021, Tidak Perlu Surat Pengabdian Minimal

KalbarOnline.com – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Nantinya, seleksi PPPK pada 2021 ini memiliki kapasitas sampai 1 juta formasi untuk guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyampaikan bahwa seleksi ini tidak ada kelompok yang diprioritaskan. Seperti batasan usia seleksi dari rentang 20 sampai 59 tahun.

“Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yamg sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK,” terang dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Kamis (26/11).

  • Baca Juga: PGRI Minta Agar Tidak Ada Guru Siluman Lolos Seleksi PPPK

Sehingga, kata Iwan, tidak perlu ada surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar. Selama datanya berada di Dapodik, umurnya sesuai dan beberapa kesiapan administrasi yang lainnya terpenuhi, mereka boleh ikut.

“Syarat itu tentunya terdaftar di Dapodik ya, selama teman-teman guru yang mengajar ada di dapodik, tidak ada syarat pengabdian dan itu berhak mengikuti seleksi PPPK tahun depan, tentu juga ada seleksi administrasi dan kompetensi,” tambahnya.

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya juga mengatakan bahwa semua guru honorer diperbolehkan untuk mendaftar apabila telah memenuhi syarat. Mereka yang akan mengikuti seleksi juga mendapat kesempatan sampai 3 kali percobaan.

“Jadinya sudah tidak ada lagi prioritas itu, siapa yang duluan (jadi PPPK), semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus tes tersebut akan menjadi PPPK. Sudah tidak ada dahulu lagi, semuanya bisa mengambil di 2021 dan bahkan bukan cuman sekali mereka bisa mengambil totalnya bisa sampai dengan 3 kali mengambil (tes seleksi),” tuturnya dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (25/11).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

15 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

18 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

21 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

21 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

21 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

2 days ago