Categories: Nasional

Dalam Seleksi PPPK 2021, Tidak Perlu Surat Pengabdian Minimal

KalbarOnline.com – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Nantinya, seleksi PPPK pada 2021 ini memiliki kapasitas sampai 1 juta formasi untuk guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyampaikan bahwa seleksi ini tidak ada kelompok yang diprioritaskan. Seperti batasan usia seleksi dari rentang 20 sampai 59 tahun.

“Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yamg sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK,” terang dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Kamis (26/11).

  • Baca Juga: PGRI Minta Agar Tidak Ada Guru Siluman Lolos Seleksi PPPK

Sehingga, kata Iwan, tidak perlu ada surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar. Selama datanya berada di Dapodik, umurnya sesuai dan beberapa kesiapan administrasi yang lainnya terpenuhi, mereka boleh ikut.

“Syarat itu tentunya terdaftar di Dapodik ya, selama teman-teman guru yang mengajar ada di dapodik, tidak ada syarat pengabdian dan itu berhak mengikuti seleksi PPPK tahun depan, tentu juga ada seleksi administrasi dan kompetensi,” tambahnya.

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya juga mengatakan bahwa semua guru honorer diperbolehkan untuk mendaftar apabila telah memenuhi syarat. Mereka yang akan mengikuti seleksi juga mendapat kesempatan sampai 3 kali percobaan.

“Jadinya sudah tidak ada lagi prioritas itu, siapa yang duluan (jadi PPPK), semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus tes tersebut akan menjadi PPPK. Sudah tidak ada dahulu lagi, semuanya bisa mengambil di 2021 dan bahkan bukan cuman sekali mereka bisa mengambil totalnya bisa sampai dengan 3 kali mengambil (tes seleksi),” tuturnya dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (25/11).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

5 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

5 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

5 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

10 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

13 hours ago