BPJAMSOSTEK Sudah Tangani 129.305 Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia

KalbarOnline.com – BPJAMSOSTEK telah melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja. Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan. Sebanyak 85 persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga dan meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

“Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja,” kata Krishna, Rabu (24/11).

Dikatakan Krishna, untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, pihaknya telah memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional). Program ini sangat penting dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia.

Baca Juga :  Wisma Atlet dan RS Swasta Laporkan Penurunan Pasien Covid-19

“BPJAMSOSTEK mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja, dimana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal dunia,” terangnya.

Krishna menyebut, sampai Oktober tahun 2020, kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 129.305 kasus, di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia. “Untuk itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Atas kesuksesannya menjalankan program tersebut, dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020. Sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga telah menerima penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) pada 2019

Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.

Baca Juga :  Soni Ernata Alias Ustad Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia

“Saya harap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya,” tuturnya.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menambahkan pihaknya mengapresiasi penghargaan yang diterima BPJAMSOSTEK. “Saya sangat senang dan mengapresiasi penghargaan yang di terima BPJAMSOSTEK. Semoga kedepannya dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk peserta,” kata Lucy.

Dikatakan Lucy, program JKK-RTW memang sangat penting dan sangat membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Kantor Cabang Jakarta Rawamangun pun telah memberikan pelayanan tersebut dengan penuh komitmen. “Peserta disabilitas korban dari kecelakaan kerja, kami dampingi dan kami bantu full biaya perawatannya hingga Korban dapat bekerja kembali,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment