Categories: Kabar

Bos Muda Jaringan Seks Ini Dihukum 40 Tahun Penjara Karena Peras 74 Wanita Termasuk 16 Remaja

KalbarOnline.com – Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (26/11/2020) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada pemimpin jaringan seks online, Cho Ju-bin (24). Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan jaringan seks online yang memeras setidaknya 74 wanita, termasuk 16 remaja.

Melansir kantor berita Yonhap,  pengadilan menyebut apa yang dilakukan Cho Ju sebagai bentuk “perbudakan virtual” dengan memaksa mereka untuk mengirimkan citra seksual diri mereka yang semakin merendahkan dan terkadang disertai kekerasan antara bulan Mei 2019 dan Februari 2020.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena melanggar hukum pidana dan perlindungan anak dengan membuat dan merilis pornografi dan menjalankan organisasi kriminal, kata Yonhap.

Pengacara Cho tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Namun, saat ditahan polisi pada Maret lalu, Cho mengatakan ingin meminta maaf kepada para korban.

“Terdakwa telah memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan menyebarkannya dalam waktu lama kepada banyak orang,” lapor Yonhap, mengutip hakim tak dikenal yang menjatuhkan putusan dan hukuman.

“Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan memublikasikan identitas mereka.”

Kasus tersebut memicu protes nasional, dengan jutaan warga Korea Selatan menandatangani petisi yang mendesak pihak berwenang untuk melepaskan identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta jaringan yang membayar sebanyak 1,5 juta won (US $ 1.360) untuk melihat video maupun yang melecehkan tersebut.

Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan menyusul penyelidikan atas kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

4 hours ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

6 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

7 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

7 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

7 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

7 hours ago