Pimpinan KPK Benarkan Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KalbarOnline.com – Kabar ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Penangkapan dilakukan tim satgas KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari lawatan dari Amerika Serikat.

“Benar KPK tangkap, berkait ekspor Benur, tadi pagi jam 01.23 di Soeta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan (Edhi Prabowo), ” kata Ghufron dikutip dari Republika Rabu (25/11/2020).

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi, ” kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

Baca Juga :  Respon JMSI atas Maklumat Kapolri: Hukum Tidak Bisa Ditegakkan dengan Mengabaikan Konstitusi

Belum diketahui terkait perkara apa Edhy ditangkap, “Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor,” ujar Nawawi.

Meski demikian Kuat dugaan penangkapan tersebut terkait dengan Ekspor Benih Lobster. Hal ini didasarkan dari adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi, KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu.

“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau dikutip dari Tempo, Jumat, (13/11/2020).

Baca Juga :  Ditunjuk Keluarga Djoko Tjandra Jadi Pengacara, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi Penahanan

Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik. Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. [rif]

Comment