Categories: Nasional

MK Minta KSPI Uraikan Kerugian Konstitusional UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020, bisa menjelaskan kerugian konstitusional terkait permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja, yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kaitkan kerugian konstitusional jangan dicampuradukkan dan saya punya kesan, lebih banyak kerugiannya bukan kerugian konstitusional, tapi lebih banyak menyangkut kerugian yang bersifat ekonomis,” kata Arief di Gedung MK, Senin (24/11).

Arief meminta para pemohon uji materi UU Cipta Kerja memperbaiki permohonannya. Dia tak mempermasalahkan jika UU Cipta Kerja menimbulkan kerugian ekonomi, tapi juga harus dikaitkan yang berdampak pada kerugian konstitusional.

“Tolong ditunjukan kepada kerugian konstitusionalnya dari kerugian ekonomi bisa saja ke kerugian konstitusional,” ucap Arief.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

Permohonan JR UU Cipta Kerja nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 didampingi oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan Andi Muhammad Asrun. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon mengujikan pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai batu uji Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 5 ayat 6 dan ayat 7 UUD pasal 27 ayat 2 pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28.

“Pasal yang diuji tentang tenaga kerja asing, tentang cuti, tentang upah dan upah minimum, tentang penggantian dan uang penghargaan masa tentang penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial,” ujar Andi Asrun selaku tim kuasa hukum para pemohon.

Dalam permohonannya, MK diminta menguji UU Cipta Kerja. Karena produk hukum tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Mahkamah Konstitusi Republik berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago