Categories: Nasional

MK Minta KSPI Uraikan Kerugian Konstitusional UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020, bisa menjelaskan kerugian konstitusional terkait permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja, yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kaitkan kerugian konstitusional jangan dicampuradukkan dan saya punya kesan, lebih banyak kerugiannya bukan kerugian konstitusional, tapi lebih banyak menyangkut kerugian yang bersifat ekonomis,” kata Arief di Gedung MK, Senin (24/11).

Arief meminta para pemohon uji materi UU Cipta Kerja memperbaiki permohonannya. Dia tak mempermasalahkan jika UU Cipta Kerja menimbulkan kerugian ekonomi, tapi juga harus dikaitkan yang berdampak pada kerugian konstitusional.

“Tolong ditunjukan kepada kerugian konstitusionalnya dari kerugian ekonomi bisa saja ke kerugian konstitusional,” ucap Arief.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

Permohonan JR UU Cipta Kerja nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 didampingi oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan Andi Muhammad Asrun. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon mengujikan pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai batu uji Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 5 ayat 6 dan ayat 7 UUD pasal 27 ayat 2 pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28.

“Pasal yang diuji tentang tenaga kerja asing, tentang cuti, tentang upah dan upah minimum, tentang penggantian dan uang penghargaan masa tentang penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial,” ujar Andi Asrun selaku tim kuasa hukum para pemohon.

Dalam permohonannya, MK diminta menguji UU Cipta Kerja. Karena produk hukum tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Mahkamah Konstitusi Republik berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PT. Alao Kuning Dorong Pelestarian Adat Budaya Naik Dango

KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…

13 hours ago

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

15 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

16 hours ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

16 hours ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

18 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

18 hours ago