Categories: Nasional

Kemendikbud Sebut Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan kepada PTK

KalbarOnline.com–Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

”Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer. Besaran BSU tersebut yakni Rp 1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menurut Abdul Kahar, sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri atas 162.277 dosen PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

”Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp 3,66 triliun,” terang Abdul Kahar.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp 5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober.

Kahar menjelaskan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

”PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021,” ujar Abdul Kahar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

1 hour ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

1 hour ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

6 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

7 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

23 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

23 hours ago