Categories: Nasional

Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan E-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa

KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan mulai dibuka Senin (23/11), karena sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa online.imigrasi.go.id.

“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11) malam.

Arvin menuturkan, tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung Arvin, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

“Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa diantaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia,” ujar Arvin.

“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” sambungnya.

Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung
g. Badan Intelijen Negara
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan
i. Badan Narkotika Nasional.

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, ” pungkas Arvin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

2 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

3 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

6 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

6 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

6 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

7 hours ago