Categories: Nasional

Dewas Akui Tak Dilibatkan dalam Proses Penambahan Struktur Baru di KPK

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Namun, Dewas KPK telah mengingatkan Pimpinan KPK agar aturan yang dibuat tidak melanggar Undang-Undang.

“Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (22/11).

Albertina mengakui, Pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri telah menginformasikan bahwa Perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena akan berdampak langsung pada kinerja KPK.

“Informasi yang Dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham,” ucap Albertina.

Baca juga: KPK Akui Perubahan Struktur Organisasi untuk Buka Ruang Jabatan Baru

Kendati demikian, dalam proses penyusunan Perkom tersebut tak melibatkan jajaran Dewas KPK. Sebab, pembuatan Perkom memang kewenangan dari Pimpinan KPK.

“Karena bukan kewenangan Dewas, maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,” pungkasnya.

Perkom 7/2020 ini menuai polemik di masyarakat. Karena dipandang sangat membuat KPK kian gemuk dengan adanya penambahan sejumlah struktur baru di internal KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, perubahan struktur internal di KPK dilakukan untuk perbaikan kinerja. Sehingga perlu adanya perbaikan sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).

Tujuh posisi baru dalam struktur internal KPK diantaranya satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

Ali menegaskan, pelaksanaan tugas di KPK tetap mengedapankan transparansi. Dia pun menekankan, kinerja KPK akan efektif dengan struktur baru.

“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago