Categories: Nasional

Sekolah Boleh Buka Januari 2021, Protokol Kesehatan Tetap Wajib Patuhi

KalbarOnline.com – Aturan sekolah tatap muka kembali berubah. Kali ini, pemerintah mengizinkan semua sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka.

Tidak ada lagi batasan zonasi seperti sebelumnya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah izin dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020–2021 di masa pandemi. Dengan demikian, aturan tersebut berlaku mulai Januari 2021.

SKB itu merupakan edisi ketiga. SKB pertama terbit pada Juni 2020. Waktu itu, pembelajaran tatap muka hanya diprioritaskan pada sekolah yang berada di zona hijau. Lalu, pada Agustus 2020, terbit SKB kedua. Secara garis besar, SKB tersebut berisi perluasan izin. Selain zona hijau, sekolah yang berada di zona kuning dan daerah kepulauan boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, ternyata hanya 13 persen sekolah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka. Sisanya masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, kondisi itu menunjukkan bahwa di dua zona tersebut, masih banyak yang tidak melakukan KBM tatap muka. Sebaliknya, ada juga sekolah di zona merah dan oranye di desa-desa yang justru melaksanakan tatap muka karena kesulitan PJJ.

Nadiem menegaskan, kebijakan baru itu dibuat setelah pihaknya mengevaluasi dampak negatif PJJ pada anak. Menurut dia, dampak negatif tersebut merupakan hal yang nyata. PJJ yang dilaksanakan terus-menerus bisa berujung masalah permanen. Misalnya, anak putus sekolah. Anak bisa didorong orang tua untuk bekerja membantu perekonomian keluarga. Ada juga orang tua yang skeptis pada PJJ karena tidak bisa melihat peran sekolah dalam KBM daring.

Bukan hanya itu, ada risiko tumbuh kembang anak yang dipertaruhkan. Selain itu, terjadi kesenjangan capaian pembelajaran antara anak di daerah pinggiran dan mereka yang tinggal di daerah mapan. Kesenjangan itu bahkan semakin lebar. ”Kita juga berisiko learning loss. Satu generasi yang hilang pembelajarannya dan harus mengejarnya,” ujar Nadiem dalam temu media secara daring kemarin (20/11). Ada juga dampak psikososial pada anak dan orang tua yang stres dengan PJJ. Hal itu bisa mengakibatkan peningkatan insiden kekerasan dalam rumah tangga.

Fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pembukaan sekolah di masa pandemi. Menurut dia, kebijakan itu harus mulai berfokus ke daerah. Pemda dinilai paling mengetahui kondisi keamanan dan kebutuhan di wilayahnya. ”Perbedaan dengan sebelumnya adalah peta zonasi dari BNPB tidak lagi jadi acuan utama, tapi pemda yang sepenuhnya bisa menentukan,” katanya. Sebab, ketika zonasi ditentukan di tingkat kabupaten, faktanya banyak desa dan kecamatan yang kondisinya bisa sangat berbeda satu sama lain.

Namun, Nadiem menegaskan bahwa kebebasan itu tidak berarti tanpa aturan. Sebab, pembukaan sekolah untuk KBM tatap muka tetap ditentukan oleh sejumlah syarat. Antara lain, mendapat izin dari tiga pihak. Yakni, pemda melalui dinas pendidikan, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Khusus madrasah, harus ada izin dari kanwil Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Jika ketiganya sepakat, sekolah boleh kembali dibuka. ”Sebaliknya, kalau tiga pihak tidak sepakat, sekolah tidak boleh dibuka,” tegasnya.

Bagaimana bila ada satu orang tua yang tidak setuju? Nadiem mengatakan, hak tersebut sepenuhnya di tangan orang tua. Pihak sekolah wajib memfasilitasi mereka dengan tetap memberikan pelajaran secara daring.

Pembukaan sekolah juga harus mempertimbangkan sejumlah faktor di daerah. Misalnya, tingkat risiko persebaran Covid-19, ketersediaan transportasi publik, kondisi psikologis peserta didik, hingga ketersediaan fasilitas kesehatan. Pemda juga harus memastikan sekolah memenuhi daftar periksa dari Kemendikbud. Setidaknya ada enam poin yang salah satunya berisi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang layak.

Nadiem melanjutkan, ketika nanti tatap muka dilaksanakan, protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat. Jangan sampai ada mispersepsi bahwa tatap muka itu dilakukan seperti kondisi normal. Seluruh kegiatan yang berisiko penularan bakal dilarang penuh. Misalnya, kegiatan olahraga dengan memakai alat yang digunakan secara bersama-sama. Kemudian, ekstrakurikuler tak boleh dilaksanakan karena berisiko terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Begitu juga kantin, untuk sementara dilarang dibuka. ”Anak-anak hanya masuk, belajar, lalu pulang,” tegasnya. Jumlah siswa dalam kelas dibatasi. Maksimal hanya 50 persen per kelas. Dengan begitu, harus dilakukan shifting.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, meski sekolah-sekolah di bawah Kemenag sudah menerapkan e-learning, opsi pembelajaran tatap muka masih menjadi pilihan. Sebab, ada beberapa daerah yang infrastrukturnya tidak mumpuni. Ada juga yang silabusnya belum memadai. Karena itu, dia mendukung penuh kebijakan pembukaan sekolah yang diserahkan kepada pemda dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca  juga:

  • Belajar Tatap Muka, P2G Ingatkan Pemda Jangan Paksa Sekolah Buka
  • Tetap Gelar Kegiatan Tatap Muka, Sekolah Nekat Abaikan SKB 4 Menteri
  • Mendikbud: Buka Sekolah Tatap Muka, Tak Berarti Situasi Sudah Normal
  • Kemenag Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2021

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, pihaknya akan memberikan arahan detail mengenai apa saja yang perlu dilakukan satuan pendidikan dan dinas terkait agar tidak terjadi penularan di lingkungan sekolah. Dinas kominfo, kata dia, harus secara masif melakukan sosialisasi agar anak tetap patuh pada protokol kesehatan. Sosialisasi tersebut wajib disampaikan pula kepada orang tua. Dengan begitu, mereka bisa ikut memastikan anak-anak mematuhi protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka.

Dinas kesehatan juga diminta aktif membantu dinas kominfo. Tidak hanya sebatas sosialisasi, tapi juga melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di sekolah. Termasuk meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan, terutama untuk karantina.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

40 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

43 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

45 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

48 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

60 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago