Categories: Nasional

FPI Sebut Jokowi yang Kerahkan TNI untuk Copot Baliho Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Pengacara DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang di balik pencopotan baliho Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Tudingan itu diarahkan berdasarkan Undang-undang 34 tahun 2004.

Aziz mengatakan, dalam Undang-undang tersebut tugas TNI ada 2. Yakni operasi militer perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kemudian pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Nah rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,” kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Aziz menjelaskan, hanya Presiden yang bisa meggerakkan TNI pada situasi OMSP. “Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI,” imbuhnya.

Aziz menduga Jokowi memerintahkan pencopotan spanduk Rizieq atas dasar ketidaksukaan. Sebab, Rizieq memiliki haluan politik yang berseberangan dengan pemerintah. “Mungkin karena kebencian dan ketidaksukaan,” tandasnya.

Pencopotan Baliho Sesuai UU

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Panglima Komando Daerah Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai Undang-Undang (UU).

“Selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata perempuan yang akrab disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Sebelumnya, Pangdam Jaya Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan langsung jajarannya untuk mencopot sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Perintah itu dibuat karena pemasangan baliho dianggap melanggar aturan.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Dudung menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa kali sudah menurunkan baliho-baliho Rizieq yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun, tak lama dari itu, baliho kembali dipasang. Sehingga TNI diminta turun tangan untuk membereskan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

35 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago