Staf Khusus Pimpinan KPK Tuai Polemik, Komisioner Beri Penjelasan

KalbarOnline.com – Hadirnya staf khusus bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Munculnya organ baru sebagai pendamping Pimpinan KPK ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan jabatan staf khusus di struktur organisasi internal. Jabatan khusus itu disebut membebani anggaran.

“ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Kurnia, keahlian staf khusus sejatinya telah dimiliki masing-masing bidang organisasi di KPK. ICW beranggapan KPK mestinya memperbaiki kebijakan di level pimpinan, bukan menambah jabatan staf khusus. Apalagi, kata Kurnia, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan dinilai kerap subjektif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan perubahan struktur organisasi lewat Perkom ini terjadi sebagai upaya penataan organisasi untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Penataan ini, sambung dia, dilakukan dengan terus memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 dan dibentuk melalui tiga pendekatan.

Baca Juga :  Berawal Kejar-Kejaran, Polisi Tabrak 3 Motor di Ragunan, Satu Orang Tewas

“Pendekatan pertama melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dengan pendekatan preventif untuk meniadakan keinginan melakukan korupsi,” kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 19 November.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan. Terakhir adalah melalui pedekatan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau tindakan represid untuk menimbulkan efek jera sehingga orang takut melaksanakan tindak pidana korupsi.

Meski banyak pihak menilai Perkom ini membuat internal KPK menjadi gemuk, namun dirinya mengklaim hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Selain itu, dalam proses pembentukan Perkom, KPK juga telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Apalagi, penataan organisasi membuka ruang terjadinya penambahan dan penghapusan serta penggabungan beberapa jabatan yang ada di dalam internal lembaga antirasuah tersebut.

“KPK telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabaan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,” tegas Alex.

Baca Juga :  Program Sekolah Merata, Cara Pilar Saga Ichsan Jadikan Tangsel Semakin Unggul

Alex juga menjelaskan masalah keberadaan staf khusus di lembaga KPK. Menurutnya, keberadaan staf khusus ini akan menggantikan fungsi penasihat yang telah dicabut dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.

“Stafsus sebagaimana penasehat KPK sebelumnya tidak melekat pada komisioner secara perorangan,” ungkapnya.

Stafsus yang berjumlah lima orang ini, sambung dia, nantinya akan berfokus untuk membantu KPK dalam lima bidang strategis yang selama ini kerap menggunakan ahli atau pakar dari pihak eksternal. Adapun lima bidang yang dimaksud adalah bidang teknologi dan informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis.

Terkait pihak yang akan mengisi jabatan sebagai stafus, Alex menegaskan mereka tak akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang mengisi jabatan tersebut nantinya adalah merupakan tenaga kontrak yang akan direkrut melalui proses yang transparan.

“Keberadaan stafsus nanti bukan ASN dan lebih kepada pegawai kontrak karena dibutuhkan secara periodik saja,” ujarnya. [rif]

Comment