Categories: Kabar

Oknum Guru Silat Cabuli 2 Muridnya di Cilincing, Polisi Telusuri Korban Lain

KalbarOnline.com – Seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) ditangkap Polres Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Polisi Djarwoko mengatakan, NK telah melakukan tindakan asusila terhadap dua korban di dua lokasi berbeda.

“Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu,” kata Kombespol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis, (19/11/2020).

Sudjarwoko menjelaskan korban pencabulan seorang pelajar AF (14) dan EFW (18). Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut. Sudjarwoko mengatakan akan mencari informasi bila ada korban-korban lainnya.

“Kami juga saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain,” di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu,” kata Kapolres.

Diketahui guru silat bejat itu melakukan aksi cabulnya pada September 2019, di rumah sang nenek di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. Kedua korban adalah perempuan berusia 14 tahun dan 16 tahun.

Namun kedua korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya baru-baru ini.

Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke Polres Jakarta Utara pada 15 November 2020 kemarin.

Setelah mendalami dan barang bukti yang dikumpulkan polisi berupa hasil visum revertum dan juga seragam silat masing-masing korban, polisi membekuk pelaku di kediamannya, kawasan Koja, Jakut, Rabu (18/11/2020) sore.

“Kami melakukan proses penyidikan dengan ancaman pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelas Djarwoko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago