8 Kasus Covid-19 Impor di Singapura Palsukan Dokumen Hindari Karantina

KalbarOnline.com – Singapura selalu ketat memberlakukan aturan bagi siapapun pelancong yang datang dari negara lain. Mereka wajib dikarantina demi mencegah penularan Covid-19. Mereka yang baru datang wajib menjalankan aturan pemberitahuan tinggal di rumah (stay home notice) selama 14 hari. Hanya saja, Singapura kecolongan karena sebanyak 8 pelancong memalsukan aturan itu.

Dilansir dari Straits Times, Jumat (20/11), para pelancong yang tiba dari Korea Selatan dan Thailand sedang diselidiki karena membuat pernyataan palsu soal pemberitahuan rumah tinggal. Dan, 4 dari mereka adalah bukan warga Singapura yang jika terbukti bersalah, dapat dicabut status penduduk tetapnya atau izin masuk kembali dan atau izin masuknya dibatalkan.

  • Baca juga: Ilmuwan Singapura Sebut Virus Korona Bertahan 3 Minggu di Makanan Beku
  • Baca juga: Kunjungi Tunangan di Singapura, Pria Prancis Ternyata Positif Covid-19

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (19/11), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan polisi mengatakan bahwa 4 warga Singapura itu terdiri dari 2 penduduk tetap dan 2 pemegang izin jangka panjang. Mereka telah membuat pernyataan palsu untuk menghindari melayani pemberitahuan rumah tinggal mereka di fasilitas khusus.

Sebelum kedatangan mereka antara 5 November dan 12 November, 8 orang telah mengajukan permohonan untuk tidak dikarantina di fasilitas khusus, dan sebagai gantinya mereka ingin dikarantina di tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Vaksin AstraZeneca Manjur hingga 70 Persen, Dosis Rendah Makin Efektif

Dalam pengajuannya, mereka telah menyatakan bahwa mereka akan menempati tempat tinggal mereka sendiri, atau hanya dengan anggota keluarga dengan riwayat perjalanan yang sama. Namun, antara 6 dan 13 November, petugas penegak hukum melakukan pemeriksaan di tempat tinggal yang mereka nyatakan dan menemukan mereka tinggal dengan anggota keluarga lainnya yang tidak melakukan perjalanan sama.

Kedelapan pelancong itu kemudian dibawa ke fasilitas pemberitahuan tinggal di tempat karantina khusus.
Mereka saat ini sedang diselidiki oleh polisi, dan mungkin akan menghadapi tuntutan. Jika terbukti bersalah, polisi menyatakan akan meninjau status imigrasi keempat warga non-Singapura tersebut.

Kedua penduduk tetap mungkin statusnya dicabut, sementara 2 orang pemegang tiket jangka panjang mungkin izinnya akan dibatalkan atau dipersingkat. “Ini semua demi menjaga kesehatan masyarakat,” tegas kepolisian Singapura.

Saat ini, mereka yang tiba dari Fiji, Finlandia, Jepang, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, dan Turki diizinkan untuk memilih untuk tidak dikarantina selama 14 hari di fasilitas khusus, dan sebagai gantinya mereka boleh tinggal di tempat tinggal yang sesuai jika memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Kematian Akibat Covid Naik, California Siapkan 5.000 Kantong Jenazah

Pertama, mereka tidak boleh bepergian ke negara atau wilayah lain selain dari negara atau wilayah yang dipilih dalam 14 hari terakhir sebelum memasuki Singapura. Kedua, pelancong harus menempati tempat tinggalnya sendiri, atau hanya dengan anggota rumah tangga yang memiliki riwayat perjalanan yang sama.

Mereka yang tiba dari Makau, Taiwan, dan Malaysia, kecuali Sabah, juga diizinkan untuk tinggal di rumah selama tujuh hari di akomodasi mereka sendiri, bukan di fasilitas khusus. Kepolisiam memperingatkan anggota masyarakat untuk menaati semua deklarasi kesehatan, perjalanan, dan pemberitahuan karantina secara serius, dan untuk mengirimkan informasi yang jujur ​​dan akurat.

“Tindakan penegakan hukum akan diambil terhadap mereka yang terbukti membuat pernyataan palsu,” tambah mereka.

Mereka yang membuat pernyataan palsu akan dituntut atas pelanggaran di bawah KUHP, Undang-Undang Penyakit Menular, atau keduanya. Pelanggaran bisa dikenakan hukuman penjara, denda, atau keduanya. Hukumannya mencapai enam bulan penjara, denda hingga USD 10 ribu, atau keduanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment