Soal Kerumunan Rizieq dan Gibran, Polri: Jangan Samakan Kasusnya

KalbarOnline.com – Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut kerumunan Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq beda dengan kerumunan Gibran Rakabuming Raka di Solo. Polri berharap agar publik tak menyamakan peristiwa kerumunan massa di Pilkada Kota Solo dengan kerumunan massa di acara Maulid Nabi oleh FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada,” kata Awi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (19/11).

Baca Juga :  Jadi Komisaris Danareksa, Ketua Komjak Berpotensi Melanggar Etik

Awi menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. “Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Awi kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).

Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.

Baca Juga :  Menjawab Teka-teki Dentuman yang Terdengar di Malang

Sebelumnya publik ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi. Dan kerumunan massa saat anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada proses dari polisi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment