KPU Tegaskan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Tanggal 9 Desember 2020, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah, akan dijadikan hari libur nasional.

Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan libur nasional memang telah terbiasa diterapkan di setiap agenda pelaksanaan pemilihan umum. Nantinya, kata dia, Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Kepres terkait hari libur nasional.

Baca Juga :  Terjunkan 65 Mobil Damkar, Api di Gedung Kejagung Akhirnya Padam, Dokumen Perkara Aman

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Sebagaimana yang sudah-sudah di Pilkada 2015, 2017, 2018. Nanti akan diterbikan kepres tentang libur nasional,” kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).

Hasyim melanjutkan libur nasional itu tidak hanya diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Melainkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Kemenag Akan Tinjau Ulang Gaji Guru Honorer

Ia pun berharap dengan diliburkan, tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 persen dapat tercapai.

“Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah Pilkada tapi di seluruh Indonesia. Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” kata Hasyim. [rif]

Comment