Kemendikbud Harapkan Warga Pendidikan Jujur Dalam Pencairan BSU

KalbarOnline.com – Para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. Sebanyak 2,034 juta dari mereka akan mendapatkan bantuan dengan salah satu syaratnya adalah gaji PTK honorer atau PNS di bawah Rp 5 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar meminta agar PTK yang bergaji di atas Rp 5 juta tidak mencairkan bantuan tersebut. Kejujuran PTK dalam hal ini pun diperlihatkan.

“Mana kala mereka merasa gajinya Rp 5 juta lebih, mohon lah dengan hati nurani yang besar merasa tidak layak, sehingga tidak mencairkan,” ungkapnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).

  • Baca Juga: Guru Tidak Dapat BSU Secara Utuh Karena Potongan Pajak
Baca Juga :  Kemendikbud Buka Suara Soal Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

Permintaan terbuka ini bukan karena pihaknya meragukan data yang dimiliki. Permasalahnnya adalah data penghasilan perorangan itu yang tidak ada.

“Makanya filter terakhirnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sehingga tidak mencairkan dan tidak mendatangani SPTJM. Kita ingin mendorong secara nurani,” ucap dia.

Adapun permasalahan lainnya adalah kurangnya kemampuan Kemendikbud dalam memvalidasi gaji para PTK. Terutama para guru swasta yang berada dalam yayasan.

  • Baca Juga: Kemendikbud Sebut Pencairan BSU Sudah 43 Persen Dalam 2 Hari
Baca Juga :  Sutarmidji Minta DPD RI Kawal Pemekaran Kapuas Raya dan Pembangunan Infrastruktur 

“Karena ada kalanya di sekolah (swasta) itu tidak semua memberikan keterbukaan, memasukkan di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Makanya kita minta SPTJM,” imbuhnya.

Batas pencairan rekening akan berakhir ketika Juni 2021. Apabila masih ada anggaran yang tidak dicairkan, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. “Kalau tidak dicairkan maka akan kembali ke kas negara. Itu sampai 30 juni 2021 batas cut off-nya,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment