ICW Sebut Kehadiran Staff Khusus untuk Pimpinan KPK Pemborosan

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi memasukkan staff khusus dalam kelembagaan KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, jika melihat dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staff khusus, pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK.

“Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (18/11).

ICW beranggapan problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staff khusus, melainkan perbaikan di level Pimpinan. Sebab seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh Pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas.

“Jadi sekalipun ada staff khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan Pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga,” cetus Kurnia.

Baca juga: Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

Oleh karena itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera bertindak dengan memanggil Pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom 7/2020.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Lalu Lintas, Rest Area KM 52B Ditutup Sementara

“Karena benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK,” pungkas Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui adanya perubahan struktur organisasi di internal KPK. Perubahan struktur di lembaga antirasuah itu diklaim sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK.

“KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu pertama penindakan, kedua pencegahan dan ketiga pendidikan sosialisasi dan kampanye,” ujar Ghufron, Rabu (18/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditangani hanya sebagai kejahatan personal. Melainkan, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

“Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula,” tandas Ghufron.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga :  ICW Desak KPK Hentikan Pembahasan Rencana Pengadaan Mobil Dinas

Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Penambahan, pengurangan dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment