Categories: Kabar

Din Syamsuddin: Pemanggilan Gubernur Anies Drama Hukum Irrasional, Memperburuk Citra Polri

KalbarOnline.com – Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan acara Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar.

Demikian hal itu disampaikan Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) M. Din Syamsuddin, menanggapi pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan oleh Polda Metro selama 9 jam sebelumnya.

”Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang gubernur  yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyelidikan. Mengapa tidak Kapolda yg datang? Bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?” tutur Din Syamsuddin seperti dikutip indopolitika.com dari pwmu.co, Kamis (19/11/2020).

Menurut Din, kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa.

”Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tandas Ketua Umum PP Muhammadiyah tahun 2005-2015.

Penindakan Tebang Pilih

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi ini menuai kritikan banyak kalangan sebagai ketidakadilan. Sebab dasar hukum yang dipakai yaitu pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan salah pasal.

Seperti disampaikan oleh pakar hukum Hamdan Zoelva. Dia mengatakan, karantina itu berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang dapat dikenai pidana menurut pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina.

”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam pasal 93 UU Kekarantinaan,” tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut dia, tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam UU Kekarantinaan hanya diatur dalam Pergub.

Lebih rinci pakar hukum Irmanputra Sidin dalam ILC tadi malam menjelaskan, dasar yang dipakai acuan yaitu UU No. 6/2018 tidak mengatur pidana untuk tindakan pelanggaran PSBB. ”Bagaimana penindakannya kok kesannya ada tebang terhadap pelanggaran protokol kesehatan ini,” katanya.

Menurut dia, ada dua fenomena hukum yang terjadi yaitu pertama, pelanggaran protokol kesehatan yang berujung denda kepada warga negara. Kedua,  ada lagi dugaan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan berujung pemanggilan Gubernur DKI.

”Pertanyaan konstitusionalnya adalah memang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa? Yang mana itu protokol kesehatan? Apa diatur dalam UU Karantina yang jadi rujukan? Bacaan saya tampaknya yang diperdebatkan ini tak ada di undang-undang itu. Pakai masker, jaga jarak, dilarang berkumpul tak ada dalam UU Karantina,” ujarnya.

Berarti kalau tak ada, sambung dia, UU itu menyimpan sesuatu ketidakjelasan. Lalu kita ribut  dengan yang tak jelas ini. Sesuatu yang tak jelas memang menyimpan potensi keributan di mana-mana. Ketika ada ketimpangan maka bandulnya tidak stabil. Yang jelas pun belum tentu stabil timbangannya. UU Karantina tidak mengatur secara clear apa yang kita perdebatkan ini.

”Gak ada UU mengatur kalau orang kumpul-kumpul didenda ratusan juta, pidana masuk penjara, gak ada. Gubernur, bupati juga gak bisa ambil denda, kumpul-kumpul maulid lalu gubernur dipanggil polisi untuk klarifikasi gak ada itu,” papar dia.

Dia menuturkan, kenapa ini bisa terjadi karena kita tak pernah mau duduk bersama membahas tentang covid ini. Pemerintah mendengar, gubernur mendengar tapi pendekatannya berbeda. ”Sejak awal pemerintah tidak mau lockdown. Bahkan menyatakan jangan sampai ada kepala daerah yang lockdown,” tandasnya.

Protokol kesehatan, kata dia, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Soal pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. ”Apakah jika ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, maka menjadi ranah kepolisian?”. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

40 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago