Alexander Marwata Klaim Kehadiran Stafsus untuk Bantu Kinerja Pimpinan

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi hadirnya sejumlah jabatan baru dalam struktur internal. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, jabatan staf khusus (stafsus) yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, adalah untuk menggantikan fungsi penasihat.

“Adanya staf khusus adalah menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut oleh UU No 19 tahun 2019,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Alex mengklaim, stafsus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Stafsus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis.

Kelima bidang tersebut, sambung Alex, diantaranya teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.

“Jadi stafsus tergantung kebutuhan KPK, apakah harus lima orang? Tidak. Misalnya tahun depan KPK mau fokus ke permasalahan sumber daya alam (SDA), tapi kami tidak punya ahli di bidang itu, maka kami akan rekrut yang paham betul SDA,” ungkap Alexander.

Alex menyebut, Stafsus tidak menyesuaikan masa kerja dengan masa kerja pimpinan. Dia menyebut, masa kerja stafsus hanya sesuai kinerja yang dibutuhkan.

“Berapa lama stafsus itu akan menjabat? Sesuai ketentuan kalau satu tahun selesai ya selesai satu tahun, tahun depan kami ganti, jadi tidak harus ikut jabatan pimpinan dan kalau dibutuhkan saja. Stafsus ini berdasarkan kebutuhan dan tidak melekat pimpinan, jadi tidak seolah-olah pimpinan bisa merekrut stafsus tapi sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Alex.

Baca Juga :  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Bawakan Kuliah Umum di FH Unhas

Meski KPK kerap mengundang pakar di bidang tertentu bila sedang menangani perkara atau fokus ke suatu bidang. Namun menyatakan, KPK butuh orang yang dapat membahas satu bidang tertentu secara komprehensif.

“Misalnya setiap kali menyangkut korupsi SDA kita ambil dari luar, tapi kami butuh orang yang tidak sesederhana bidang A atau B saja, tapi komprehensif bisa memetakan di mana titik penyimpangan atau perizinan. Tujuannya untuk membantu KPK, bukan untuk membantu pimpinan, kalau pun membantu pimpinan adalah untuk menentukan arah kebijakan,” klaim Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini pun memastikan, proses rekrutmen juga akan dilakukan secara terbuka.

“Sekali lagi stafsus ini sifatnya tidak mengikat dan tidak harus lima posisi diisi, proses rekrutmen terbuka apa keputusan KPK. Statusnya stafsus bukan ASN tapi lebih sebagai tenaga kontrak karena periodik saja,” tegas Alex.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengkritik perubahan struktur KPK. Menurut BW perubahan struktur organisasi di KPK berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja tidak membuat kinerja lembaga antirasuah responsif untuk melakukan kerja pemberantasan korupsi.

“Struktur baru ini tidak berpijak pada struktur pada Organisasi Manajemen Modern. Mindset dari pimpinan atau pembuat struktur tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai triger mechanism, handal dan responsif untuk taklukan korupsi,” kata BW dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Terlebih kini, pimpinan KPK dibantu staf khusus, tidak dipungkiri membuat celah masuknya pihak yang kredibilitasnya tidak pernah diuji. BW memandang, hal ini bisa menyebabkan nepotisme di KPK.

Baca Juga :  Manajemen Aston Hotel Pontianak Bantah Informasi Adanya OTT

Baca juga: BW Sebut Hadirnya Staf Khusus Pimpinan KPK Bisa Timbulkan Kekacauan

“Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Korupsi justru dapat terjadi pada lembaga antikorupsi,” ujar BW.

Menurut BW, staf khusus dinilai tidak ada dalam tradisi KPK dan dibanyak kasus bisa menimbulkan kekacauan. Dia menilai, Pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi kekacauan yang justru dapat memicu korupsi baru.

“Struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentan kendali pengawasan makin luas. Sehingga menimbulkan kerumitan dan kesulitan, serta sekaligus potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi,” pungkas BW.

Untuk diketahui, dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK mengatur soal staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK. Pada Pasal 76 Ayat (1) disebut bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Selain itu, pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi. Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Kedua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan dan ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment