Categories: Nasional

Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi secara besar-besaran. Perubahan struktur di lembaga antirasuah itu diklaim sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK.

“KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu pertama penindakan, kedua pencegahan dan ketiga pendidikan sosialisasi dan kampanye,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditangani hanya sebagai kejahatan personal. Melainkan, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

“Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula,” ujar Ghufron.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, lembaga antirasuah mengubah struktur organisasinya. Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Penambahan, pengurangan dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi diantaranya:

a. Sekretariat Jenderal

1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring

1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data

1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

22 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

22 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

23 hours ago