Categories: Nasional

Subsidi Gaji Guru Non-PNS Cair, Kemendikbud Siapkan Rekening Baru

KalbarOnline.com – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.

”Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. ”Tidak perlu persetujuan Kepsek, kepala dinas,” sambungnya.

Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, BSU tersebut diberikan kepada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik. Baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag. ”Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” jelasnya.

Jutaan orang tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah itu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. ”Kami gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujarnya.

Setiap tenaga pendidik akan mendapatkan total Rp 1,8 juta. Jumlah tersebut merupakan bantuan Rp 600 ribu yang ditransfer langsung tiga bulan ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer di madrasah. Juknis pencarian BSU untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum juga sudah diterbitkan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, juknis-juknis itu sudah dia tandatangani. ’’Sekarang sedang disiapkan SK (surat keputusan, Red) calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan guru PAI honorer di sekolah umum,’’ katanya kemarin.

Sayang, pencairan BSU di lingkungan Kemenag tidak bisa dilaksanakan serentak. Direktur GTK Madrasah Kemenag M. Zain mengatakan, pada tahap pertama, BSU cair untuk GTK madrasah, raudlatul athfal (RA), dan guru PAI di sekolah umum. Tahap kedua pencairan BSU untuk guru-guru di pondok pesantren.

Meski begitu, para guru tidak perlu khawatir. Sebab, kata Zain, secara prinsip anggaran BSU yang diajukan Kemenag sudah disetujui Kemenkeu.

Baca juga: AN Beda dengan UN, Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Perlu Bimbel

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

14 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

14 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

14 hours ago