Categories: Nasional

Puluhan Pegawai KPK Mundur, ICW: Dampak Revisi UU dan Faktor Pimpinan

KalbarOnline.com – Mundurnya puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai faktor utama mundurnya puluhan pegawai lembaga antirasuah karena revisi UU KPK.

“Perubahan UU KPK menjadi salah satu faktor utama. Sebab, perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI telah mengubah sebagian besar pola kerja KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (17/11).

  • Baca juga: ICW Sesalkan Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri

Kurnia menyatakan, dalih memperkuat KPK faktanya malah sebaliknya. Selain itu, ICW melihat persoalan utama yang sedang mendera KPK saat ini adalah minimnya keteladanan pada level pimpinan.

Kurnia membeberkan, Ketua KPK Firli Bahuri adalah figur yang bermasalah. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan dua kali melanggar kode etik. Baik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK.

“Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga pada seluruh pegawai KPK. Tak hanya itu, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas pun semakin melunturkan nilai integritas dari sebagian besar pimpinan KPK,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW memahami mengapa pegawai KPK silih berganti meninggalkan lembaga antirasuah. Hal yang melatarbelakangi dampak dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan pola kepemimpinan di KPK.

“Hal ini sudah barang tentu terkait dengan pola kepemimpinan KPK dan problematika regulasi yang tahun lalu baru saja direvisi,” tandas Kurnia.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sepanjang 2020 sudah 38 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, kini pegawai senior KPK yang sudah bekerja 15 tahun, Nanang Farid Syam juga menyatakan mundur.

“Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan November 2020 ada 38,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11).

Ali mengharapkan, agar Nanang Farid Syam tetap bertugas sebagai pegawai KPK. Nanang merupakan angkatan pertama menjadi pegawai lembaga antirasuah. “Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai,” ucap Ali.

KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya dimanapun berada. “KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi dimanapun mereka berada,” harap Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

8 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

8 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

8 hours ago