Categories: Nasional

Anies Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kerumuman massa dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 pukul 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

  • Baca juga: Imbas Kerumunan di Rumah Rizieq, Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi

Menghormati panggilan tersebut, Anies pun memutuskan hadir. “Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja,” imbuhnya.

Selain Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga hadir dalam panggilan ini. Saat ini keduanya sudah masuk ruang penyidik.

Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

“(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, Linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” imbuhnya.

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

7 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

7 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

7 hours ago