Categories: Nasional

Muhammadiyah Sebut Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

KalbarOnline.com–Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan islamisasi. Sebab, di negara barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman beralkohol.

”Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (16/11).

  • Baca juga : PHRI Setuju Batasi Minol, tapi Jangan Dilarang Total

Dia mengatakan, undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit, bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol, minimal harus mengatur empat hal. Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

”Selain itu, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal, serta tata niaga/distribusi yang terbatas,” ujar Abdul Mu’ti.

  • Baca juga :  RUU Minol Dikritik, Polri Catat 223 Kejahatan Terjadi Akibat Miras

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

”Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tutur KH Rofiqul Umam Ahmad.

Rofiq mengatakan, RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja. Sebab, nanti ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Dia mengatakan, MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

7 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

7 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

7 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

10 hours ago