Categories: Kabar

Kasus Gagal Bayar PT IOI, Nasabah Geram Maling Sandal Aja Ditangkap, Ini Kok Enggak

KalbarOnline.com – Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) meradang setelah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) mengalami gagal bayar, namun Sean William Hanley (SWH) selaku direktur IOI belum juga dicekal meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas mengatakan, dirinya bersama kliennya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan status tersangka SWH yang hingga kini belum ditahan.

“Justru saya diminta terus sama korban, pak ini bagaimana kok maling sendal ditangkap, sedangkan kami korban sampai miliaran rupiah sangat sulit. Pelaporan dari 6 Juli, tapi sudah tersangka,” ucapnya dilansir dari detikcom, Senin (16/11/2020).

PT IOI menghimpun dana sejak 2018-2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

“Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar,” katanya dikutip dari Okezone, Senin (16/11/2010).

Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.

“Mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan,” katanya.

Andreas dan kliennya sendiri pada 1 Oktober 2020 sudah mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan prihal yang sama. Ternyata status tersangka ditetapkan pada 30 September 2020.

“Yang kami laporkan itu PT-nya terus turut terlapornya SWH dan JBP. Tapi yang kami dapat informasi yang sudah tersangka SWH,” terangnya.

Untuk itu, klien Andreas meminta 3 hal, pertama mereka meminta gelar perkara khusus terkait tersangka tidak ditahan. Kedua meminta aset tersangka disita dan ketiga meminta pihak berwenang untuk mencekal tersangka.

“Minta diblokir imigrasi, karena yang dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka ini memang masih di dalam negeri, katanya dibilang tidak ditahan karena kooperatif, mereka mempertanyakan itu,” ucapnya.

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar.

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago