Categories: Kabar

Kasus Gagal Bayar PT IOI, Nasabah Geram Maling Sandal Aja Ditangkap, Ini Kok Enggak

KalbarOnline.com – Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) meradang setelah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) mengalami gagal bayar, namun Sean William Hanley (SWH) selaku direktur IOI belum juga dicekal meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas mengatakan, dirinya bersama kliennya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan status tersangka SWH yang hingga kini belum ditahan.

“Justru saya diminta terus sama korban, pak ini bagaimana kok maling sendal ditangkap, sedangkan kami korban sampai miliaran rupiah sangat sulit. Pelaporan dari 6 Juli, tapi sudah tersangka,” ucapnya dilansir dari detikcom, Senin (16/11/2020).

PT IOI menghimpun dana sejak 2018-2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

“Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar,” katanya dikutip dari Okezone, Senin (16/11/2010).

Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.

“Mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan,” katanya.

Andreas dan kliennya sendiri pada 1 Oktober 2020 sudah mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan prihal yang sama. Ternyata status tersangka ditetapkan pada 30 September 2020.

“Yang kami laporkan itu PT-nya terus turut terlapornya SWH dan JBP. Tapi yang kami dapat informasi yang sudah tersangka SWH,” terangnya.

Untuk itu, klien Andreas meminta 3 hal, pertama mereka meminta gelar perkara khusus terkait tersangka tidak ditahan. Kedua meminta aset tersangka disita dan ketiga meminta pihak berwenang untuk mencekal tersangka.

“Minta diblokir imigrasi, karena yang dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka ini memang masih di dalam negeri, katanya dibilang tidak ditahan karena kooperatif, mereka mempertanyakan itu,” ucapnya.

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar.

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

3 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

3 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

3 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

3 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

3 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

3 hours ago