Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan berjumlah Rp 1,8 juta.

Untuk syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kerumunan Aksi 1821 ke Penyidikan

Berstatus bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.

“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos darr Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,” ucapnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 jadi Harapan untuk Akhiri Pandemi di Indonesia

Baca Juga: Amunizer Bagikan Vitamin C 1000mg Gratis Bagi OTG

Kriteria terakhir adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan. Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu ekseskusi daripada pelaksanaan daripada program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.

“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengab kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment