Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui 10 Raperda Jadi Perda

Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui 10 Raperda Jadi Perda

KalbarOnline, Ketapang – Pj Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat utama DPRD Ketapang, Jumat (13/11/2020).

Rapat penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi perwakilan partai di DPRD Ketapang di antaranya Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP dan PAN ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi.

Baca Juga :  Warga Sambut Baik Pembangunan Ruas Jalan Sungai Awan Kiri - Tanjung Pura

Adapun 10 Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penanaman Modal. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Srikandi Ganjar Ajak Milenial di Ketapang Senam Sehat untuk Jaga Kebugaran

Semua fraksi menerima dan menyetujui 10 Raperda, serta meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya menjadi sebuah Perda (peraturan daerah). (Adi LC)

Comment