Categories: Nasional

Habib Rizieq Bisa Didenda Lebih Besar Jika Kembali Langgar Prokes

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda administratif senilai Rp 50 juta. Ini karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) malam. Denda progresif bisa dijatuhi kepada Rizieq Shihab apabila kembali membuat kerumunan massa dalam jumlah banyak.

“Kalau ini kesalahan pertama (Rp 50 juta), kalau kesalahan kedua progresif itu (Rp 100 juta),” kata pakar Epidemilogi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dihubungi KalbarOnline.com, Minggu (15/11).

Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi berjenjang akan dikenakan kepada masyarakat apabila, Pertama tidak pakai masker satu kali, kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu; Kedua, tidak pakai masker dua kali kerja sosial dua jam atau denda Rp 500 ribu; Ketiga,tidak pakai makser tiga kerja sosial tiga jam atau denda Rp 750 ribu dan Keempat, tidak pakai masker empat kali kerja sosial empat jam atau denda Rp 1 juta.

Sementara itu, dalam aturan tersebut juga mengatur pelaku usaha dikenakan sanksi berjenjang jika tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pertama, jika ditemukan kasus positif, ditutup 1×24 jam untuk disemprotkan disinfektan; Kedua, melanggar protokol kesehatan satu kali penutupan 3×24 jam; Ketiga, melanggar protokol kesehatan dua kali denda administratif Rp 50 juta; Keempat, melanggar protokol kesehatan tiga kali denda administratif Rp 100 juta; Kelima, melanggar protokol kesehatan empat kali denda administratif Rp150 juta dan Keenam terlambat membayar denda kurang lebih tujuh hari pencabutan izin usaha.

“Jangan lihat besarnya Rp 50 juta. Lihat bahwa itu dikenakan hukuman,” cetus Pandu.

Baca juga: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

Pandu berpandangan, seharusnya pada awal kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia sudah diimbau untuk tidak melakukan kerumunan. Sebab sejak awal kepulangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11) lalu, sudah menimbulkan kerumunan dari mulai Bandara Soekarno-Hatta.

“Seharusnya pada awal datang pemerintah pusat memberitahu kepada HRS, bahwa di Indonesia masih ada pandemi, bisa nggak kalau datang tidak usah ada pengawalan,” cetus Pandu.

Pandu memandang, timbulnya kerumunan massa secara terus menerus pada kegiatan Rizieq Shihab, karena tidak adanya komunikasi langsung antara pemerintah ke pihak Rizieq Shihab. Hal ini yang menyebabkan terjadinya secara terus menerus kerumunan dari acara yang digelar pentolan FPI itu.

“Karena nggak ada komunikasi kayak gini jadinya,” tandas Pandu.

Sementara itu, KalbarOnline.com telah mencoba menghubungi Kasatpol PP DKI Jakarta terkait denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Namun, belum juga ada respon terkait regulasi penjatuhan denda tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago