Categories: Nasional

Habib Rizieq Bisa Didenda Lebih Besar Jika Kembali Langgar Prokes

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda administratif senilai Rp 50 juta. Ini karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) malam. Denda progresif bisa dijatuhi kepada Rizieq Shihab apabila kembali membuat kerumunan massa dalam jumlah banyak.

“Kalau ini kesalahan pertama (Rp 50 juta), kalau kesalahan kedua progresif itu (Rp 100 juta),” kata pakar Epidemilogi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dihubungi KalbarOnline.com, Minggu (15/11).

Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi berjenjang akan dikenakan kepada masyarakat apabila, Pertama tidak pakai masker satu kali, kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu; Kedua, tidak pakai masker dua kali kerja sosial dua jam atau denda Rp 500 ribu; Ketiga,tidak pakai makser tiga kerja sosial tiga jam atau denda Rp 750 ribu dan Keempat, tidak pakai masker empat kali kerja sosial empat jam atau denda Rp 1 juta.

Sementara itu, dalam aturan tersebut juga mengatur pelaku usaha dikenakan sanksi berjenjang jika tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pertama, jika ditemukan kasus positif, ditutup 1×24 jam untuk disemprotkan disinfektan; Kedua, melanggar protokol kesehatan satu kali penutupan 3×24 jam; Ketiga, melanggar protokol kesehatan dua kali denda administratif Rp 50 juta; Keempat, melanggar protokol kesehatan tiga kali denda administratif Rp 100 juta; Kelima, melanggar protokol kesehatan empat kali denda administratif Rp150 juta dan Keenam terlambat membayar denda kurang lebih tujuh hari pencabutan izin usaha.

“Jangan lihat besarnya Rp 50 juta. Lihat bahwa itu dikenakan hukuman,” cetus Pandu.

Baca juga: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

Pandu berpandangan, seharusnya pada awal kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia sudah diimbau untuk tidak melakukan kerumunan. Sebab sejak awal kepulangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11) lalu, sudah menimbulkan kerumunan dari mulai Bandara Soekarno-Hatta.

“Seharusnya pada awal datang pemerintah pusat memberitahu kepada HRS, bahwa di Indonesia masih ada pandemi, bisa nggak kalau datang tidak usah ada pengawalan,” cetus Pandu.

Pandu memandang, timbulnya kerumunan massa secara terus menerus pada kegiatan Rizieq Shihab, karena tidak adanya komunikasi langsung antara pemerintah ke pihak Rizieq Shihab. Hal ini yang menyebabkan terjadinya secara terus menerus kerumunan dari acara yang digelar pentolan FPI itu.

“Karena nggak ada komunikasi kayak gini jadinya,” tandas Pandu.

Sementara itu, KalbarOnline.com telah mencoba menghubungi Kasatpol PP DKI Jakarta terkait denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Namun, belum juga ada respon terkait regulasi penjatuhan denda tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

9 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

9 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

9 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

9 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

9 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

9 hours ago