Categories: Nasional

Gapmmi Usul Pengaturan Minol, Bukan Pelarangan

KalbarOnline.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) harus dikaji secara saksama. Sebab, aturan itu bisa memengaruhi upaya memajukan pariwisata, terutama dalam mendatangkan lebih banyak wisatawan asing. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi membuat tata perdagangan mihol lebih sulit dikontrol.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, sebenarnya RUU tersebut adalah RUU lama yang diangkat kembali. Sejak awal, pengusaha mengimbau judul dari RUU adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kalau pelarangan, konotasinya sangat negatif. Itu juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena RUU sangat berpengaruh jelek untuk kepentingan target tourism Indonesia,” ujar Adhi kemarin (14/11).

Dia mengungkapkan, saat ini semua negara sedang bersaing untuk mendatangkan devisa dari asing. Salah satunya melalui wisatawan mancanegara. Indonesia juga perlu memosisikan diri dalam persaingan global tersebut. ”Indonesia tidak bisa berdiri sendiri karena ini kaitannya bagaimana kita menggulirkan ekonomi,” tambah Adhi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan bahwa pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal. ”Akan ada potensi (masuk, Red) minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak,” tegasnya.

Kemudian, ada banyak barang palsu yang tidak sesuai standar pangan. ”Itu akan berdampak ke konsumen. Kemudian, yang paling strategis, hilangnya pendapatan negara dan cukai,’’ imbuhnya.

  • Baca juga: RUU Minol Kembali Dibahas, Konsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara

Menurut dia, minuman beralkohol menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun, Sarman menggarisbawahi, langkah terbaik adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kita setuju edukasi yang ditekankan, gimana (konsumsi mihol, Red) diatur dari sisi tempat dan usia, misalnya. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan,” tegasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak devisa yang selama ini telah disumbangkan wisatawan mancanegara. ”Apalagi, pengusaha perhotelan dan restoran saat ini juga tengah dalam upaya memulihkan okupansi,” ujar Dwi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

10 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

12 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

13 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

29 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago