Anies Diapresiasi Doni karena Jatuhi Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq

KalbarOnline.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Doni menuturkan, denda Rp 50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara. Dia menyebut, denda administratif tersebut merupakan yang tertinggi dijatuhi kepada pentolan FPI Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Satgas Minta Anies Baswedan Terapkan Aturan Protokol Kesehatan di DKI

“Telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut, denda ini adalah benda tertinggi,” cetus Doni.

Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab pada masa pandemi, masyarakat dilarang melakukan kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19.

Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” pungkasnya.

Baca juga: Habib Rizieq Bisa Didenda Lebih Besar Jika Kembali Langgar Prokes

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut lantaran pentolan FPI itu melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. “Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

Arifin menyatakan, acara apapun yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” pungkas Arifin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment