Categories: Nasional

Sufmi Dasco: Baleg juga akan Dengarkan Penolakan RUU Minol

KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun banyak yang melakukan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penolakan masyarakat terhadap UU Minol tersebut tentunya akan menjadi masukan dari Baleg DPR dalam pembahasannya ke depan. “Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, RUU Minol ini masih dalam pembahasan. Sehingga belum pasti masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

“Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak,” katanya.

Dasco menuturkan, RUU Minol ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, namun kemudian berhenti pembahasannya. Nah saat ini Baleg kembali membahas usulan RUU Minol ini. Namun tentunya Baleg mendengar masukan-masukan yang ada.

“Nanti sama-sama kita lihat karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam,” ungkapnya.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 20 di draf RUU Minol.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sederet Kerajinan Ekraf Kalbar Bakal “Mejeng” di HUT ke-44 Dekranas Tahun Ini, Apa Saja?

KalbarOnline, Pontianak- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mematangkan kesiapan menghadapi…

1 hour ago

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

12 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Caleg Terpilih Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

12 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago